Surabaya-Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur melakukan pengawasan pada perusahaan – perusahaan farmasi yang mengelola bahan prekursor, guna mencegah peredaran perkusor secara ilegal.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum BNP Jatim, Tjahjo Widodo, langkah tersebut menyusul sudah terlalu banyak adanya prekusor tidak resmi yang beredar tanpa melalui izin.
Dalam pengawasan, BNP Jatim bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, serta anggota Direktur Narkoba Polda Jatim.
Pengawasan ini dilakukan pada tujuh perusahaan yang bergerak di bidang farmasi dan bahan prekursor. Untuk saat ini belum ditemukan indikasi perusahaan yang melakukan secara ilegal.
“Kami ingin melihat proses pembuatan dan laporan adminitrasinya” Tjahjo Widodo saat melakukan sidak di PT. Kaliroto, Jalan Sidorame, Surabaya, Rabu (23/2).
Diketahui bahwa prekursor adalah bahan kimia yang digunakan untuk pembuatan obat yang berada dalam pengawasan. Hal ini menyusul maraknya prekursor yang bebas di jual di lapangan dan dipergunakan tidak sesuai aturan.